Periode kedua, penukaran dimulai pada 2 Oktober 2020 hingga selesai di Bank Umum yang ditunjuk oleh KP BI serta 45 KPwDN.
Dalam melakukan penukaran, pemohon disyaratkan telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan membawa KTP asli. Selain itu, juga diwajibkan membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau pun digital.
Terakhir, datang pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
“Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran,” seperti dikutip dari rilis resmi BI.
Penukaran dapat diwakilkan oleh orang lain. Namun, disyaratkan untuk membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
Ada pun, BI menunjuk lima bank umum yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan CIMB Niaga untuk melayani penukaran uang.
Penunjukan tersebut dikarenakan bank umum tersebut memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, jangkauan layanan penukaran merata di seluruh provinsi.
Comment