BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan meluncurkan uang kertas pecahan Rp75 ribu dalam rangka memperingati kemerdekaan RI ke-75 tahun, Senin (17/8).
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang pecahan berwarna merah yang baru diedarkan hari ini cukup mudah hanya dengan menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu untuk 1 lembar uang 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal sama.
Dilansir Barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, cara melakukan penukaran melalui pemesanan daring lewat situs web BI atau mengunduh aplikasi PINTAR untuk pengguna Android atau iOS.
Jadwal pemesanan dibagi dalam dua tahap. Yang pertama pada 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020 di tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Periode pemesanan kedua, 1 Oktober 2020 – selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Untuk mendapatkan uang pecahan ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi yaitu pemesan adalah WNI dan di atas 18 tahun dengan menunjukkan KTP sebagai bukti.
Sementara, untuk penukaran, dapat dilakukan di KP BI dan 45 KPwDN mulai 18 Agustus 2020 hingga 30 September 2020 untuk pemesanan periode pertama.
Comment