BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini tidak hanya diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, moda transportasi umum, maupun perhotelan.
Aplikasi PeduliLindungi seolah-olah menjadi suatu keharusan untuk bisa mengakses segala bentuk pelayanan, baik yang diberikan instansi pemerintahan maupun swasta dan lembaga negara lainnya.
Seperti halnya yang dilakukan di lingkungan Polres Tanjungpinang, di mana saat ini diberlakukan aplikasi PeduliLindungi.
BACA: Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun, Udin Diringkus Polisi
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, bagi yang akan masuk kantor polisi diwajibkan mengunduh aplikasi yang nantinya berfungsi sebagai scan QR Code di pintu masuk.
Menurutnya, penggunaan aplikasi PeduliLindingi tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga diberlakukan untuk anggota.
“Mulai diberlakukan semalam, berlaku untuk semua yang masuk Polres Tanjungpinang,” ujar Suprihadi saat dihubungi, Rabu (29/12).
BACA JUGA: Disdik Tanjungpinang Bakal Usulkan Belajar Tatap Muka 100 Persen
Menurutnya, tujuan digunakan PeduliLindingi untuk memantau perjalanan seseorang dari mana saja, sebelum memasuki Polres Tanjungpinang.
“Jadi akan tardata di PeduliLindungi
dengan tujuan akan tahu tracing seseorang tersebut apabila seseorang ada yang terpapar. Semoga wabah virus Corona di Tanjungpinang ini segera berakhir,” imbuhnya.
Comment