BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masuk wilayah Indonesia tanpa izin dari Imigrasi, Warga Negara Asing (WNA) Dari Singapura dituntut dengan hukuman denda Rp 100 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Dalam amar tuntutan Jaksa, Shoo Chiau Huat (50) sebagai Kapten KM. selin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dimana selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Meminta majlis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman denda Rp 100 Juta, jika tidak membayar denda maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,” kata JPU dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/12)
Sebelum memutuskan, Jaksa menyebutkan terlebih dulu mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak menghargai dan mentaati undang-undang Indonesia dengan masuk perairan Indonesia tampa izin sehinga dapat menggangu stabilitas negara Indonesia.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu, sopan dipersidangan, menyesal tidak akan menggulagi, dan terdakwa merupakan kepala keluarga.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Elyta Ras Ginting, SH menunda persidangan pada Rabu (4/1) mendatang, dalam agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Kapten kapal MV Selin yang divonis bebas dalam kasus perikanan, kini didakwa pasal berlapis, yakni terbukti dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia, tanpa melelui pemeriksaan Imigrasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho SH dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa terbukti terbukti dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melelui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksa Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 113 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Selain itu terdakwa terbukti bersalah dimana selaku penanggung jawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 114 Jo Pasal 17 Ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
(SAHRUL)
Comment