BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyelidikan kasus mafia tanah di Kampung Sidojasa, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, masih bergulir di Polres Tanjungpinang.
Kepala Unit (Kanit) Idik I Pidum Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda P Pradana Manurung mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.
“Kita tinggal memeriksa satu hingga dua orang lagi, yang berkaitan dalam perkara mafia tanah ini,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
BACA JUGA: Lecehkan Tiga Anak Tetangga, Pria di Tanjungpinang Ini Diringkus Polisi
Ia menjelaskan, delapan saksi yang diperiksa diantaranya yang bersempadan dengan lahat tersebut, termasuk salah seorang pengacara di Tanjungpinang ikut diperiksa sebagai saksi.
“Pemanggilan terhadap saksi berinisial H ini masih akan kami lakukan, untuk mendalami keterangannya, setelah itu nantinya akan dipanggil kembali saksi berinisial S, yang merupakan pengacara juga sebagai sempadan langsung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi ini, penyidik akan mengirimkan surat permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang untuk melakukan pengukuran tanah. Pengukuran tanah direncanakan akan dilakukan pekan depan.
BACA JUGA: Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Maut Libatkan Mobil Wawako Tanjungpinang
“Dari hasil pengukuran dan pemeriksaan ini, baru akan kita gelar perkara, untuk menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Achmad Pardamean melalui Kuasa hukumnya mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan manipulasi lahan miliknya di Kampung Sido jasa RT 4 RW 3 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Batu IX Kota Tanjungpinang.
Comment