BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali perpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan tahun 2016-2018.
Kedua tersangka yakni mantan Bupati Nonaktif Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP Kawasan Bintan Mochamad Saleh Umar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Apri Sujadi dan Saleh Umar berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang terhitung 10 November sampai dengan 9 Desember 2021.
Tersangka Apri masih ditahan di Gedung Merah Putih, sedangkan Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1.
“Pemberkasan perkara para tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Sebelumnya, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.
Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.
SAHRUL
Comment