Mark Up Biaya Pengiriman Barang, Korwil SiCepat Express Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp

Ia menyampaikan, terdapat total selisih harga pengiriman barang Gerai Tanjungpinang PT Sicepat Express Indonesia itu, sehingga perusahaan mengalami kerugian puluhan juta.

“Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp24.014.995 dan langsung membuat laporan ke Polisi,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi termasuk terlapor Prengki pada Rabu, 23 Januari 2022 lalu.

BACA JUGA: Kapolres Sebut Belum Ada Temukan Beras Oplosan di Tanjungpinang

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Prengki kemudian dilakukan penangkapan terhadap Prengki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan,” ucapnya.

Pos terkait

Comment