Mardison: Pendidikan Dapat Mengentaskan Kemiskinan

  • Whatsapp
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyudin ketika membuka acara Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Pariaman bertempat di Aula Balaikota Pariaman

BAROMETWRRAKYAT.COM, PARIAMAN. Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, pendidikan merupakan prioritas utama pemerintah Kota Pariaman. Hal ini diiringi dengan kebijakan yang mendukung seluruh hal yang berkaitan dengan itu.

“Kami yakin, dengan pendidikan, maka kita dapat mengentaskan kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup manusia.” ujar Mardison ketika membuka acara Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Pariaman Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Pariaman bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Senin (21/12).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, dengan telah keluarnya Perwako Nomor 56 Tahun 2020 tentang SMP Penyelenggaraan PAUD di Kota Pariaman, ia berharap dapat dipahami oleh seluruh element masyarakat, mulai dari penyelenggara pendidikan, tenaga pendidik sampai ke kecamatan, desa dan kelurahan.

“Pemerintah hadir untuk ada di tengah masyarakat, dimana dengan adanya Perwako ini akan menjadi upaya pemenuhan atas hak anak dalam memperoleh pendidikan dimulai dari usia dini, pemenuhan sarana dan pra sarananya serta faktor pendukung lainya,” tuturnya lebih lanjut.

Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan, dengan pelayanan pendidikan merata dan berkualitas. Tak terkecuali Pendidikan Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun) yang ada di Kota Pariaman.

PAUD merupakan salah satu program prioritas pembangunan pendidikan nasional, yang diarahkan demi mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan tersebut bertumpu di atas prinsip ketersediaan lembaga PAUD yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, keterjangkauan layanan PAUD sesuai dengan kemampuan masyarakat, kualitas layanan PAUD dalam mendidik dan mengasuh anak usia 0-6 tahun, kesetaraan layanan PAUD untuk setiap kelompok masyarakat, dan kepastian setiap anggota masyarakat dalam memperoleh layanan PAUD,” ucapnya.

Pos terkait

Comment