Mantan Supervisor Perusahaan di Tanjungpinang Divonis 18 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Sidang putusan terdakaa Rizki Patrioka digelar secara telecconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Pertama kali diajukan pada 3 Agustus 2017, sebesar Rp 42,5 juta untuk pembuatan 3 unit sumur. Pada 17 Januari 2018, sebesar Rp 45 juta untuk 3 unit sumur

Selanjutnya, pada 1 November 2018 sebesar Rp 15 juta, tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp 12 juta. Selain itu di tanggal 1 dan 4 Juli 2019 seluruhnya sebesar Rp 30 juta.

Setelah dilakukan pengecekan dari 11 sumur yang direncanakan dibangun, hanya 8 sumur yang dikerjakan. Dari jumlah itu, juga tidak sesuai spesifikasi 30 meter kedalam.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata sumur bor itu hanya memiliki kedalam 2 meter, sedangkan 3 sumur lainnya tidak dikerjakan.

SAHRUL

Pos terkait

Comment