Mantan Supervisor Perusahaan di Tanjungpinang Divonis 18 Bulan Penjara

  • Whatsapp
Sidang putusan terdakaa Rizki Patrioka digelar secara telecconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rizki Patrioka Mantan supervisor PT Widyacipta Fortuna divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/3).

Ketua majelis hakim Eduard P Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Corpioner dan Jhonson Sirait mengatakan,
terdakwa terbukti melakukan pengelapan uang perusahaan yang bergerak dalam pembangunan perumahan di Jalan Raya Blok A Nomor 1 Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar majlis hakim.

Terdakwa patut bersyukur, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya dituntut 22 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Januarsyah mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.

Diketahui, dalam dakwaan terdakwa mengajukan enam kali pinjaman sebesar Rp 160 Juta untuk membuat 11 sumur bor kepada PT Widyacipta Fortuna yang berbeda di Batam.

Pos terkait

Comment