BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Rizki Patrioka Mantan supervisor PT Widyacipta Fortuna divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (7/3).
Ketua majelis hakim Eduard P Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Corpioner dan Jhonson Sirait mengatakan,
terdakwa terbukti melakukan pengelapan uang perusahaan yang bergerak dalam pembangunan perumahan di Jalan Raya Blok A Nomor 1 Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar majlis hakim.
Terdakwa patut bersyukur, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya dituntut 22 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa Januarsyah mengatakan fikir-fikir selama tujuh hari.
Diketahui, dalam dakwaan terdakwa mengajukan enam kali pinjaman sebesar Rp 160 Juta untuk membuat 11 sumur bor kepada PT Widyacipta Fortuna yang berbeda di Batam.
Comment