Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Akan Disidangkan Soal Korupsi SPPD Fiktif

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho (Foto: Dok Barometerrakyat)

Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.

Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment