Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Akan Disidangkan Soal Korupsi SPPD Fiktif

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho (Foto: Dok Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pekan depan akan menyidangkan perkara terdakwa Usman Ahmad dan Boy Zulfikar mantan Sekretaris dan Bendahara DPRD Karimun.

Keduanya tersandung dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat DPRD Karimun tahun anggaran 2016.

Bacaan Lainnya

“Benar, ada limpahan dua berkas perkara Tipikor hari Jumat 28 Agustus 2020 atas nama UA (Usman Ahmad) dan BZ (Boy Zulfikar,” kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho kepada awak media, Senin (31/8).

Disampaikannya, untuk menyidangkan terkaranya pimpinan telah menunjuk susunan majelis hakim, yakni Hakim Ketua Eduart P Sihaloho didampingi Hakim Anggota Yon Efri dan Joni Gultom.

“Disidangkan pada hari Senin, 7 September 2020,” kata Eduart.

Bahwa Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1ke-1 KUHPidana.

Diketahui, tersangka Boy Zulfikar sesuai tugas dan fungsinya diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.

Pos terkait

Comment