BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Purwanta ST terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Tanggul Urung di Teluk Radang, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun yang menelan dana Rp16,4 Miliar dari nilai pagu anggaran Rp18,6 Miliar APBD 2014, di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa merupakan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam tuntutan terdakwa terbukti bersama-sama melakukan tindak tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
“Terdakwa dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 5 bulan penjara,” ujar JPU Sigit Prabowo, SH di Pengadilan Negeri (PN Tanjungpinang. Senin (28/3)
Dari tuntutan ini, terdakwa menerima apa yang sudah di tuntut JPU, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH bersama kedua anggotanya Zulfadli SH dan Lindawati SH menunda sidang satu pekan mendatang untuk mendengar pembelaan dari terdakwa. (SAHRUL)
Comment