Mantan Gubernur Kepri Isdianto dan Misbardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos Dispora Kepri di PN Tanjungpinang.
(F FIRDAUS)
BR.TANJUNGPINANG – Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto dan Plt. Kepala DPPKAD Kepri Misbardi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dana hibah Bansos Dispora Provinsi Kepri, di PN Tanjungpinang, Jum’at (15/9).
Selain Isdianto dan Misbardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan 2 orang saksi lain diantaranya, Akbar Husriadi, ASN di Pemprov Kepri dan Ruli Adit Putra PTT di BPKAD Kepri.
Ke 4 saksi ini, diperiksa untuk terdakwa Tri Wahyu Widadi selaku Kepala Bidang Anggaran Pada Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, terdakwa Arif Agustiawan, Suparman, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Mustafa Sasang selaku ketua Organisasi Kepemudaan penerima dana Hibah dari APBD Kepri.
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc Tipikor Albiferri dan Syaiful Amri mengatakan, untuk kelima terdakwa ini disidangkan dengan Ketua Majelis hakim yang saat itu bersidang.
Majelis Hakim menyatakan, Pemeriksaan sejumlah saksi pada 5 terdakwa ini, dilakukan secara berbarengan dengan Majelis berbeda itu dilakukan dengan persetujuan ketua PN dalam mengefisiensi waktu.
“Makanya persidangan hari ini disatukan dengan Satu Majelis Hakim pemeriksa,” Ujarnya.
Pada kesempatan itu, satu persatu identitas saksi dibacakan oleh Majelis Hakim, yang kemudian JPU meminta kepada Hakim untuk saksi yang diperiksa terlebih dahulu adalah Isdianto.
“Kita sepakati untuk saksi yang diperiksa dulu adalah bapak Isdianto, jadi untuk kedua saksi silahkan untuk menunggu diluar,” ujarnya.
Sampai berita ini diunggah Isdianto masih diperiksa sebagai saksi korupsi dana hibah APBD di Dinas Pemuda dan olahraga Provinsi Kepri itu.
Sebelumnya lima terdakwa kasus korupsi dana bansos di Dispora Kepri ini, ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Ke lima terdakwa, didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan berlapis menerima dana hibah Bansos dari APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 secara tidak prosedural dan tidak dipertanggungjawabkan.
Selain ke-lima terdakwa, dana Hibah Bansos melalui Dispora Kepri itu, juga diperoleh 45 organisasi, badan dan lembaga kemasyarakatan di Kepri hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.2 Miliar.
Atas perbuatanya, ke lima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Primer.
Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis: FIRDAUS.
Comment