A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
B. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25 % (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, Swalayan dan supemarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaku usaha sektor esensial dan/atau Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan upaya penguatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi pekerja dan pengunjung kegiatan usaha sektor esensial.
D. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, kedai kopi, rumah makan, restoran, pujasera, kafe, akau, pedagang kaki lima, warung tenda, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 wib; - Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap dizinkan sampai dengan jam 20.00 wib;
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam; dan
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin pertama sampai dengan poin empat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
E. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan;
- Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 wib,
- Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
F. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
G. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola/Surau, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25% (dua puluh lima persen) serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat antara lain:
- Melakukan pengecekan suhu;
- Memakai masker dengan benar
- Mencuci tangan dengan sabun/ handsanitizer
- Menjaga jarak dan tidak bersalaman (kontak fisik);
- Melakukan disinfektan rumah ibadah secara berkala;
- Menggulung karpet yang biasa menjadi sajadah/alas sholat dalam Masjid, Mushola/Surau); dan
- Membawa perlengkapan ibadah berupa sajadah, mukena, kitab suci masing-masing.
H. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman;
I. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan serta tempat hiburan malam) ditutup untuk sementara waktu;
J. Pelaksanaan kegiatan di Tempat Hiburan seperti Bilyard, Warnet, Gelanggang Permainan, Bioskop, Panti Pijat, Karaoke, Kelab Malam, Pub, Bar, dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu
K. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya yang diselenggarakan di rumah, dihadiri paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta wajib melapor ke Kelurahan dan RT/RW setempat serta menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Comment