BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang menerapkan Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah setempat. Jam operasional tempat usaha dibatasi sampai pukul 17.00 wib.
“Pelaksanaan pengetatan PPKM ini kita maksimalkan selama 12 hari kedepan, dari 8-20 Juli 2021,” kata Wali Kota Tanjungpinang Rahma kepada awak media.
Ia mengatakan, PPKM Mikro dilakukan berdasarkan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebabnya kasus COVID-19 di Tanjungpinang sangat mengkhawatirkan, tercatat kasus aktif COVID-19 Tanjungpinang sebanyak 1.417 kasus.
“Ini kondisi sangat mengkhawatirkan, kalau kita tidak bersama-sama bergotong royong kapan kita mau bebas dari ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, jam operasional tempat usaha seperti mall, restoran, rumah makan, cafe, kedai kopi dan lainnya hanya boleh buka sampai jam 5 sore. Untuk kapasitas pengunjung ditempat usaha juga dibatasi hanya 25 persen.
“Untuk swalayan, pasar tetap buka 100 persen, hanya jam operasional saja sampai 10 malam, karena ini kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa kita tutup,” ucapnya.
Kemudian tempat ibadah masih dibuka, namun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Kata Rahma, tempat ibadah wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Selanjutnya tempat hiburan seperti bilyard, warnet, gelanggang permainan, Pub, panti pijat, karaoke, kelab malam, bar dan lainnya ditutup total.
“Untuk memaksimalkan pelaksanaan pengetatan PPKM, akan ada posko PPKM pengetatan, (lokasinya) berada di tempat potensi kerumunan di Tanjungpinang,” ucapnya
Berikut pengaturan lengkap pengetatan PPKM Mikro di Tanjungpinang yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 443.1/975/6.1.01/2021 tertanggal 8 Juli 2021:
Comment