BR.TANJUNGPINANG – Maling toko kelontong di Jalan Sei Jang Tanjungpinang akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Sebelumnya, Aksi maling barang kelontong ini sempat viral di Media Sosial atas rekaman CCTv yang diunggah pemilik toko.
Terduga pelaku Ko (31), diamankan Polisi di kamar kosnya di jalan Peralatan Kelurahan Tanjungpinang Timur Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP.Ronny Burungudju melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengungkapkan penangkapan Ko dilakukan atas laporan pemilik toko sebagai korban.
Freddy mengatakan, kejadian pencurian yang diduga dilakukan Ko terjadi beberapa waktu lalu. Saat itu, kakak korban diberitahu penjaga malam (Anggota pos ronda) di lokasi tokonya, Bahwa pintu tokonya yang berada di Sei Jang terbuka.
Atas pemberitahuan itu, selanjutnya korban bersama kakaknya pergi mengecek ke toko kelontongnya itu. Sesampai di lokasi, ternyata benar, pintu ruko sudah dalam keadaan terbuka.
“Korban melihat, pintunya sudah dirusak pelaku dan barang kelontong dagangannya dari dalam Ruko telah berserakan,”ujarnya.
Melihat kondisi itu, selanjutnya korban mengecek CCTV di ruko toko Kelontongnya. Benar saja, seorang maling masuk dengan cara membobol pintu ruko dengan paksa hingga rusak.
“Setelah masuk pelaku mengambil sejumlah barang jualan dari dalam toko, termasuk rokok dan barang lainya hilang,” jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, Korban pemilik toko baru mengetahui, sejumlah barang yang hilang adalah rokok Sampoerna Mild 1 slop, Marlboro Merah 1 slop, Marlboro Ice Burst 1 slop, Marlboro Filter Black, Marlboro Filter Black, Rokok Surya 121 slop, Marlboro Putih 1 slop.
Selain itu, barang jualan rokok Marlboro Filter Black, Sampoerna Kretek, Samsoe Refill, Gudang Garam Filter, Gudang Garam Merah, Surya Profesional, LA Ice, Rokok dan uang tunai Rp1 juta juga diembat pelaku.
“Total seluruhnya kerugian korban diperkirakan Rp.6.800.000, sebagaimana yang dilaporkan korban ke Mapolresta Tanjungpinang,” ujarnya.
Atas laporan itu lanjutnya, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Hingga diketahui, ciri dan keberadaan terduga pelaku di kos-kosannya Jalan Peralatan Tanjungpinang.
“Kami langsung lakukan penangkapan, dan saat di introgasi pelaku Ko juga mengakui dia yang melakukan pencurian di Toko tersebut,”ujarnya.
Dan atas perbuatanya, Ko saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum. Pelaku diancam dan dijerat dengan pasal 362 jo Pasal 363 KUHAP.
Fredy juga menyebut kasus pencurian dengan modus membobol rumah toko ini juga masih terus dikembangkan, Karena dari pengakuan Pelaku baru beraksi di satu TKP saja.
“Kami masih melakukan pengembangan. Pasti kita tak boleh kalah dengan kejahatan,” Tutupnya.
Penulis :Firdaus
Comment