Maladministrasi, IMB Pembangunan GBI MyHome di D’Green City Dicabut

  • Whatsapp
Maladministrasi, IMB Pembangunan GBI MyHome di D'Green City Dicabut
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Muhammad Iksan

“Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 16 Peraturan bersama Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006,” ungkapnya.

Kemudian, Tim Independen menemukan ketidaksesuaian data masyarakat yang memberikan dukungan dan jemaat pengguna GBI My Home, meskipun jumlah yang dipersyaratkan terpenuhi.

“Masyarakat disekitar tidak pernah diminta dukungan atau penolakan atas rencana pembangunan rumah ibadah. Hal ini bertentangan dengan pasal 14 ayat 2 poin b peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.

Dikatakan dia, tim independen juga menemukan pihak kelurahan Sei Jang tidak pernah menerima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah tersebut.

Selain itu, tim juga menemukan ada GBI lainnya di Jalan Salam yang masih satu wilayah RT dan RW dengan yang diusulkan dibangun.

“Lahan pendirian rumah ibadah dalam permohonan masih atas nama PT Grafika Duta Arya bukan pendiri gereja yang bersangkutan,” ujarnya.

Pos terkait

Comment