BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Muhammad Iksan mengatakan, pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI) My Home di D’Green City, Tanjungpinang berdasarkan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri.
“Pencabutan IMB berdasarkan rekomendasi FKUB Provinsi,” ujarnya saat konferensi pers di kantor DPMPTSP Tanjungpinang, Kamis (2/1).
Menurutnya, rekomendasi FKUB Provinsi Kepri itu berlandaskan laporan Tim Independen Pencari Fakta dan keterangan pihak terkait.
Tim Independen dibentuk oleh Wali Kota Tanjungpinang yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemko Tanjungpinang Ahadi. Tim Independen berjumlah 9 orang ini terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Dia mengatakan, dari investigasi Tim Independen menemukan terjadinya maladministrasi dalam proses pengurusan IMB GBI My Home.
Seperti proses pengajuan penerbitan IMB Gereja tersebut tidak diajukan oleh panitia pembangunan GBI My Home, akan tetapi diajukan oleh Arun atas nama PT Grafika Duta Arya.
Comment