Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Perkara Penyelundupan KM Karisma Indah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang putusan perkara penyeludupan yang dilakukan oleh KM. Karisma Indah yang di tangkap Lantamal IV Tanjungpinang pada tanggal 20 Maret 2016 yang lalu terpaksa di tunda satu minggu mendatang.

Pasalnya Majelis Hakim yang menangani perkara penyeludupan tersebut belum siap berdiskusi berapa hukuman yang pantas buat terdakwa Samsudin selaku Nakhoda dan Wianto alias Asen selaku pengurus kapal pada sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH, MH didampingi Hakim anggota Acep Sopian Sauri, SH dan Iriaty Khairul Ummah, SH mengatakan ditunda persidangan ini karena musyawarah sesama Majelis Hakim belum selesai.

“Sidang ini kita tunda satu minggu mendatang, karena Majelis Hakim belum siap berkas putusan, musyawarah terkait putusan yang tepat dijatuhkan kepada kedua terdakwa belum selesai,” katanya di Ruang Persidangan sembari mengetok palu sidang untuk menunda persidangan, Kamis (6/10)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menuntut terdakwa Samsudin dan Wianto dengan hukuman 5 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Samsudin didakwa pasal berlapis melanggar pasal 285 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. kemudian sebagai Capten melakukan pengangkutan barang tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat 4 UU Pelayaran.

Sedangkan, Wianto alias Asen selaku pengurus kapal dan barang didakwa dengan pasal berlapis, karena mempekerjakan 15 ABK tanpa sijil, sertifikat kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut sebagaimana pasal 145 UU Pelayaran. Terdakwa didakwa melanggar pasal 312 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pasal 285 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto pasal 55 KUHP dalam dakwaan kedua.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment