Lebih lanjut, Mendikbud juga diduga melakukan tindak pembiaran terhadap perilaku represif yang acap kali dilakukan oleh kampus kepada mahasiswa.
Hal ini nampak dari telah dilayangkannya beberapa surat drop out dan skorsing oleh kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi.
Franscollyn mencontohkan ada mahasiswa Universitas Negeri Semarang mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah.
“Kasus lain, Universitas Nasional yang memberikan sanksi akademik berupa drop out kepada tiga mahasiswa, skorsing kepada tiga mahasiswa dan peringatan keras kepada lima belas mahasiswa yang menuntut transparansi dan keringanan biaya kuliah,” ujarnya.
Franscollyn mengungkapkan aduan ke Komnas HAM adalah tindak lanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan permohonan hak uji materi Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang pembiayaan kuliah di masa pandemi ke Mahkamah Agung pada Selasa, 22 Juli 2020.
Sumber: Tempo
Comment