Ia menambahkan, saat OTT sudah delapan Kepala TPQ yang sudah menyetor uang komisi kepada kedua pelaku.
“Jumlah uang yang sudah terkumpul sebesar Rp 24 Juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 368 atau pasal 378 Junto 55 ayat ke 1 KUHP
Comment