Mahasiswa Kena OTT, Diduga Pungli Bantuan Untuk TPQ

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin (Foto: Ahmad Jailani)

Ia menambahkan, saat OTT sudah delapan Kepala TPQ yang sudah menyetor uang komisi kepada kedua pelaku.

Bacaan Lainnya

“Jumlah uang yang sudah terkumpul sebesar Rp 24 Juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 368 atau pasal 378 Junto 55 ayat ke 1 KUHP

Pos terkait

Comment