BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang mahasiswa di Tanjungpinang inisial AH diringkus personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang diduga sudah mencabuli anak bawah umur inisial NA.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Berakit, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Kamis (6/1) sekira pukul 16.45 Wib.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pelaku dan korban sudah kenal sejak delapan bulan lalu melalui media sosial. Sejak perkenalan itu, pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan-jalan.
BACA : Kronologi Pengusaha Tertipu Hingga Rp9,9 Miliar, Awalnya Tertarik Beli Dolar Murah
Sepulang dari jalan-jalan itu, pelaku langsung membawa korban di kos-kosan dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Setelah pulang kerumah, orang tua korban menaruh curiga telah terjadi apa-apa dengan putrinya, kemudian memeriksa handphone korban dan dari situ diketahui korban pergi bersama seorang pria.
“Selanjutnya pelapor (orang tua) menanyakan kepada korban apa yang telah terjadi dan korban mengakui apa yang telah dilakukan dengan pelaku ini,” ujar Awal dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1).
BACA JUGA: Kode ‘Titipan Bapak’ di Kasus Korupsi Apri Sujadi
Karena tidak terima, orang tua langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Berakit dan langsung melakukan penangkapan.
“Setelah diintrogasi pelaku langsung mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Comment