Terkait unjuk rasa pada Senin (28/10) besok, masih sama seperti sebelumnya, yakni meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK).
Menurutnya, elemen mahasiswa masih akan terus memperjuangkan penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Jokowi pascarevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Pasalnya, sejauh ini Presiden Jokowi belum juga memberikan respons soal tuntutan mahasiswa.
“Kita masih kekeh sama tuntutan yang kemarin. Perppu KPK sampai saat ini belum ada respons dari Pak Jokowi. Itu yang jadi perjuangan kita sampai dengan saat ini,” pungkasnya.
Sumber : Fajar
Comment