BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua orang pengedar dan pengguna sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Sabtu (5/6) lalu. Penangkapan keduanya berawal laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga telah menggunakan sabu di sebuah rumah di Jalan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“Anggota kita langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut dan mengamankan seorang pria inisial EI di Jalan Sulaiman Abdullah,” kata Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hartono, Senin (21/6).
Ia menyampaikan, saat ditangkap pelaku EI masih dalam kondisi mabuk berat karena baru selesai menggunakan sabu. “Saat ditangkap masih terpengaruh sabu,” ucapnya.
Dari pengeledahan diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 1,9 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong.
Menurutnya, hasil interogasi pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial EO warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga, Kecamatan Bukit Bestari.
“Kita lakukan pengembangan dan mengamankan pelaku EO di Jalan Brigjen Katamso,” ucapnya.
Dari tangan, EO diamankan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 5,5 gram. Pelaku mengakui sabu tersebut didapatkan dari seorang buronan inisial SU.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Comment