Tanjungpinang, (BR) – Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan hingga saat ini di Tanjungpinang belum ada persoalan tanah yang krusial.
Bahkan sejak tahun 2014 Pemko Tanjungpinang telah melakukan antisipasinya dengan menerbitkan surat tanah alas hak yang dicetak dengan security printing,agar tidak dapat diduplikatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Demikian dikatakan Lis Darmansyah saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisai Badan Pertanahan Nasional yang digelar di Aula Bulang Linggi Kantor Badan Perpustakaan, Arsip dan Museum Kota Tanjungpinan, Senin (9/11)
” Di Kota Tanjungpinang, hal-hal yang menyangkut persoalan tanah rendah.Hampir semua wilayah Kota Tanjungpinang memiliki spesifikasi permasalahan tersendiri, ” ujar Lis
Kepala BPN Kota Tanjungpinang, diwakili Asnen Novizar, mengatakan, beberapa peraturan pertanahan yang berlaku di BPN Kota Tanjungpinang tertuang dalam PP Nomor 13 tahun 2010, tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak di BPN. Tertuang juga dalam Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Tanjungpinang.
” Dalam penerapan pertanahan, maka kebijakan peraturan merupakan ketentuan, yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap aparatur pemerintah, ” papar Asnen.(YULI)
Comment