BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Lima orang pria penumpang Mobil Sedan dengan nomor polisi BP 1231 TU yang diamankan saat razia di perbatasan arah Tanjungpinang-Tanjung Uban, Bintan, ternyata bukan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur, kelima pria itu ternyata berprofesi sebagai nelayan. Saat ini, mereka sudah dibebaskan oleh aparat kepolisian.
“Saat ini kelimanya sudah dipulangkan dan masih wajib lapor,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin kepada awak media, Sabtu (22/01).
BACA JUGA: Polisi Amankan 5 Orang Saat Razia di Perbatasan Tanjungpinang-Bintan
Ia menyampaikan, mereka mengaku berkerja sebagai nelayan di kapal ikan milik Akuang di Kijang, Bintan dan sudah bekerja lebih kurang 10 tahun.
Menurutnya, kelimanya pergi ke Tanjungpinang untuk mengantar temannya ke Kilometer 15, kemudian terjaring razia Operasi Bunga Siligi 2022 yang digelar Polres Tanjungpinang pada Kamis (20/01) malam.
BACA : Lima Pria Diamankan Saat Razia di Tanjungpinang Bukan PMI Ilegal
Selain kelima pria ini, pihaknya juga melakukan pemeriksaan keluarganya untuk memastikan memang benar mereka bukan PMI ilegal. “Mereka hanyalah sebagai nelayan,” tegasnya.
Comment