“Menurut kebiasaan dan hal yang umum terjadi khususnya pada saat pergantian tahun, masyarakat akan memadati dan berkumpul pada areal publik untuk merayakan tahun baru. Kebiasaan inilah yang harus kita awasi bersama untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, bahwa selama periode Natal dan Tahun Baru berlaku pembatasan-pembatasan baru yang mengatur aktivitas masyarakat.
Terutama pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, seluruh ruang publik, taman-taman kota, dan tempat-tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpul warga dinyatakan ditutup.
Hal tersebut, ucapnya, diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 443.1/1482/6.2.03/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Biasanya masyarakat berkumpul untuk merayakan malam pergantian tahun pada ruang-ruang publik, dan taman kota. Sesuai dengan ketentuan Inmendagri dan Surat Edaran Walikota, pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 tempat-tempat tersebut dinyatakan ditutup. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19,” tambah Teguh.
Satpol PP telah menyusun agenda pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan Surat Edaran Walikota. Pada perayaan Natal 2021, Satpol PP akan melaksanakan pengamanan di 16 gereja yang bernaung di bawah Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Tanjungpinang.
Masing-masing gereja akan dijaga oleh 2 personel Satpol PP ditambah dengan anggota Tim Gabungan Pemko Tanjungpinang.
Penempatan personel Satpol PP tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan pengamanan perayaan Natal yang juga akan dilaksanakan unsur TNI/Polri.
Khusus pada tanggal 31 Desember 2021, atau menjelang perayaan Tahun Baru, Satpol PP akan mengerahkan 100 personel yang terdiri dari anggota Tim Gabungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Comment