BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak-anak.
Pelaku berinisial Zu diringkus di Jalan Lembah Merpati, Kampung Wonosari, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur pada Jumat (11/3/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui Kanit PPA Aiptu Rio Agusta menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.
BACA JUGA: Polisi Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Maut Libatkan Mobil Wawako Tanjungpinang
“Yang jadi korban dua anak kandung pelapor dan satu tetangga dari pelapor,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (14/3/2022).
Ketiga korban masing-masing berinisial GAR (11 tahun), SAP (8) dan DR (8). Ia menyampaikan, antara pelaku dan korban saling kenal. “Korban ini merupakan tetangga pelaku,” ucapnya.
Menurutnya, perbuatan tidak senonoh pelaku pada korban GAR dilakukan pada Desember 2021 lalu, kemudian korban SA dan DR dilakukan pada 6 Februari 2022.
BACA JUGA: Bobo Bareng dengan Istri Orang, Oknum Pejabat Kepri Ditetapkan Tersangka
“Modusnya melakukan bujuk rayu dan memberikan uang kepada korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Comment