Larangan Untuk PNS Saat Hari Raya

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Aperatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima gratifikasi pada hari raya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri mengarahkan pemerintah daerah (pemda) mendukung upaya pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan.

Menurutnya, arahan tersebut menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan, arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada gubernur dan ketua DPRD provinsi di seluruh Indonesia serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan kepada bupati/wali kota serta ketua DPRD kabupaten/kota.

“Menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD,” ujar Bahtiar dikutip dari Detik.com, Sabtu (18/5).

Berikut lima arahan pencegahan gratifikasi saat hari raya keagamaan:

1. Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

2. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

3. Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

4. Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

5. Melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja.

Redaksi/Detikcom

Pos terkait

Comment