Laporan Dugaan KDRT Dengan Terlapor Oknum DPRD Tanjungpinang Dicabut

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang inisial WA resmi mencabut laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terlapor suaminya inisial MA.

Pencabutan laporan tersebut dibenarkan oleh
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

“Betul sekali, sudah menyampaikan cabut laporan ke Polres kemarin,” kata Rio saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Dengan demikian kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, penyidik menghentikan penyidikan kasus itu.

“Ya (tidak lanjut), karena kasus nya delik aduan,” ucapnya.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Tanjungpinang MA dilaporkan istrinya ke Polres Tanjungpinang atas dugaan tindak KDRT, Selasa (26/5) pagi.

Laporan teregister dengan nomor LP-B/61/2020/Kepri/SPK-Rea Tpi.

Pos terkait

Comment