Ilustrasi. Lansia ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam kasus kejahatan seksual
BR.TANJUNGPINANG-Polisi meringkus S (65 Tahun) seorang pria lanjut usia (Lansia) yang telah melakukan
kasus kejahatan seksual, Kamis malam lalu (31/7) di Tanjungpinang.
Terungkap ,kakek ini melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di Sekolah Dasar (SD) hingga berusia 19 tahun.
Terakhir kali, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban pekan lalu di wilayah Tanjungpinang Timur. Pelaku juga melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
Korban pun tidak bisa berbuat banyak dan terpaksa menuruti kemauan bejat pelaku.
Dikutip dari Bintantoday.com pelaku memaksa korban untuk menuruti keinginannya sebanyak dua hingga tiga kali dalam satu minggu.
Perbuatan pelaku terbongkar usai korban menceritakan kepada orang tuanya.
Karena tidak terima, orang tua langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan penangkapan pria tersebut.
Benar sudah kami tangkap,” kata Ipda Freddy Simanjuntak, Jumat (2/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, perbuatan pelaku dilakukan sejak lama.
Pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak korban masih SD hingga korban berusia 19 tahun.
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Editor: ERWIN BR/ Bintantoday.com
Comment