Selanjutnya, pelapor menanyakan kepada keponakannya inisial CQ dan korban CQ juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku.
“Korban CQ tinggal bersama pelaku. Perbuatan pelaku dilakukan pada 2019 lalu,” ucapnya.
Selain itu, korban AEF juga mengakui telah dicabuli oleh pelaku setelah ditanyakan oleh pelapor. Korban AEF mengakui dicabuli pada 2018 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Comment