BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo dinilai lalai dan terlambat dalam menangani wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
Mantan wali Kota Solo itu pun digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4) pagi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
Gugatan class action itu diajukan oleh enam orang warga, yaitu Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan yang mewakili para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dikutip Barometerrakyat.com dari CNN Indonesia, salah satu perwakilan penggugat mengatakan gugatan ini dilatarbelakangi kelalaian Pemerintah Pusat dalam menangani wabah virus corona.
Padahal, menurut dia, sejak awal wabah ini telah menginfeksi sejumlah negara lain.
“Sehingga keterlambatan penanganan tersebut berdampak kita tidak siap hadapi corona. Terjadi kerugian materil dan imateril yang dialami seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal.
Ia menambahkan, sebelum virus corona masuk ke Indonesia, sebetulnya Indonesia memiliki waktu sekitar 2,5 bulan untuk bersiap menghadapinya.
Comment