BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Enam orang yang ditangkap jajaran Kodim 0315 Bintan asik pesta narkoba di kos Jalan Sulaiman Abdullah diancam dengan hukuman penjara maksimal belasan tahun.
Enam pelaku terdiri tiga orang pria yakni inisial TM (30), JH dan JS (43) dan tiga orang perempuan inisal SN (25), ST (30) dan DW (36).
Mereka diancam dengan pasal yang berbeda-beda. Pelaku JS Pasal dan DW kita diancam dengan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling lama 12 tahun paling ringan 4 tahun.
Sedangkan TM, JH, SN dan ST diancam pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling tinggi 20 tahun paling ringan 5 tahun.
Waka Polres Tanjungpinang Kompol I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan, pihaknya telah menerima limpahan kasus narkoba terdiri enam pelaku dari kodim 0315/ Bintan.
“Kita lakukan pemeriksaan kepada enam pelaku dan akhiri terungkap bahwa barang haram tersebut milik tersangka JS,” ucapnya.
Dia mengatakan, dari pengakuan JS barang itu diperoleh dari seseorang dengan cara membelinya melalaui transfer rekening.
Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku yang menjual sabu kepada tersangka JS.*
Comment