Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin menjelaskan, awalnya korban datang ke kosan pelaku untuk menjenguknya sedang sakit, Minggu (8/3). Korban pergi tanpa diketahui orang tua.
Namun, sampai larut malam korban tidak kunjung pulang, orang tua korban menyusul ke kosan pelaku dan minta agar korban segara pulang, tapi korban menolak.
Keesokan harinya orang tua korban kembali datang meminta korban untuk pulang.
“Begitu sampai di kosan pelaku, korban hanya memakai sarung, ibu korban berang dan menginterogasi korban sehingga korban mengakui baru selesai melakukan hubungan intim dengan pelaku,” ujar Firuddin.
Dia mengatakan, dari pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan hubungan badan dengan korban. “Mereka ini pacaran sudah dua bulan,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SAHRUL
Comment