BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang kuli bangunan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau inisial MRS (21) harus mendekam dibalik jeruji besi setelah di tangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (9/3) kemarin.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan orang tua Mawar (16), karena diduga sudah mencabuli korban sebanyak dua kali.
Perbuatan terlarang itu terjadi pada Januari 2020 lalu, kemudian keduanya kembali melakukan pada 8 Maret lalu.
Naas, perbuatan tidak terpuji itu terbongkar setelah orang tua korban mendatangi kosan pelaku di Jalan Cenderawasih, Kilometer 8 Atas.
Orang tua korban memergoki keduanya berada dalam satu kamar dan hanya menggunakan sarung.
Korban mengakui baru siap melakukan hubungan intim dengan pelaku ketika diinterogasi orang tuanya.
Karena tidak terima, orang tua langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Comment