Kesaksiannya itu juga diamini oleh sejumlah pihak. Diantaranya Hamzah, penjual lahan kepada Agustina, dan beberapa warga lain yang tinggal di sekitar lahan tersebut.
Adnan, putra ibu Lamah mengaku tidak terima nama ibunya tercatat sebagai penjual lahan tersebut. Ia akan meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki permasalahan ini.
“Saya tidak terima nama orang tua kami disangkut pautkan dalam jual beli yang sama sekali kami tidak tahu,” kata Adnan.
Ia juga meminta BPN Tanjungpinang transparan karena telah mengeluarkan sertifikat atas lahan bermasalah dalam perjanjian jual beli yang “menyeret” nama ibunya.
“BPN harus terbuka mengungkap karena akta jual belinya pasti ada,” kata Adnan.
SAHRUL
Comment