“Jika benar lahan yang dijual Agustina dan dibeli klienya adalah aset Pemko Tanjungpinang, klien saya sangat merasa dirugikan,” ucapnya.
“Kami juga akan menginformasikan hal ini ke Pemko Tanjungpinang untuk segera menindaklanjuti. Karena kalau memang terbukti lahan ini adalah aset Pemko Tanjungpinang, harus diusut agar sejumlah aset tersebut dikembalikan,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada Hengki dan Agustina untuk mengembalikan uang kerugian.
“Bila nanti secara kekeluargaan, juga tidak dapat diselesaikan, maka akan menempuh jalur hukum, baik Pidana maupun perdata,” pungkasnya.
Kaget Namanya Disebut Sebagai Penjual Lahan
Ibu Lamah, wanita paruh baya warga Dompak Laut kaget saat mendengar namanya tercatat sebagai penjual lahan kepada Henky Suryawan. Padahal ia tidak memiliki tanah di wilayah tersebut.
“Macam mana nak jual, saya tak punya tanah di sini,” kata Lamah kepada awak media pada November lalu.
Comment