BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta petunjuk pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri yang kosong sejak tahun lalu.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak ini diterima langsung Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda, Akmal Malik.
Jumaga saat membuka konsultasi menjabarkan kronologis kekosongan kursi Wagub hingga pengusulan Wagub oleh parpol melalui Gubernur.
Menurut Jumaga, Ia telah menerima dua nama calon Wagub. Namun, setelah dicek, ternyata para calon belum melengkapi persyaratan.
“Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi calon yang diusulkan. Diantaranya surat pengunduran diri dan dukungan partai,” kata Jumaga di Kemendagri, Jumat (5/5).
Akibatnya, sebagai pimpinan DPRD, Ia menjadi gamang. “Saya tidak mau digugat parpol pendukung. Dan saya khawatir proses ini nanti gugur karena persyaratan administrasi tidak lengkap,” papar Jumaga.
Di tempat yang sama, ketua fraksi Demokrat Hotman Hutapea juga menanyakan apakah proses pemilihan dapat dilanjutkan meski syarat belum lengkap.
“Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah kita dapat memulai proses sekarang sambil menunggu kelengkapannya,” tanya Hotman.
Menanggapi hal ini, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Akmal Malik memahami dinamika politik di Kepri. Ia juga mengerti dan memuji habis sikap hati-hati yang dilakukan ketua DPRD Jumaga Nadeak.
Untuk itu, ia menyarankan DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan seperti tata tertib (tatib) dan panitia pemilihan (panlih).
“Saya memahami kehati-hatian ketua. Maka dari itu, bentuk pansus yang nantinya akan membentuk panlih yang salah satunya memeriksa kelengkapan administrasi calon,” kata Akmal.
Redaksi
Comment