Sementara itu, staf P2TP2A Kepri Lalu Ahmad mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan hasil asesmen tersebut karena patuh dengan SOP.
“Sudah kami sampaikan kepada Faisal, bahwa hasil asesmen itu tidak bisa kita berikan,” terang saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Ia menyebutkan, hasil asesemen tersebut sudah diserahkan ke Polda Kepri dan Kejaksaan untuk kepeluan penyelidikan.
“Yang jelas hasil itu sudah kami serahkan ke Polda Kepri sebagai berkas lampiran melanjutkan perkara itu. Kalau beliau mau, bisa minta ke pihak Kejaksaan atau Polda Kepri,” ucapnya.
Sebelumnya, Seorang pria di Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas inisial Am (37) dituduh melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya inisial L, usia 9 tahun.
Sang istri inisial Ts (34), merasa kecewa terhadap upaya pihak Polsek Jemaja yang melakukan penahanan terhadap suaminya.
Hal ini disebabkan adanya dugaan kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian setempat.
Comment