BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Terkait terlantarnya puluhan penumpang yang telah memiliki tiket di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jum’at (4/3) sore yang gagal berangkat ke Batam menurut Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang akibat penumpang itu terlambat datang di pelabuhan.
“Jam 17.00 itu batas terakhir kapal berangkat,kalo penumpang telat kapal tidak bisa menunggu lagi,” kata Syafril Frend staf keselamatan berlayar KSOP Tanjungpinang,Sabtu (5/3).
Menurut Syafril, dalam keterlambatan penumpang dan tidak bisa diberangkatkan itu tidak bisa menjadi tanggungjawab petugas pelabuhan. Karena berdasarkan aturan kapal berangkat sesuai dengan limit yang telah ditetapkan.
” Kapal sudah berangkat,sementara penumpang yang terlambat,ya penumpang yang salah.Jadi tidak ada yang bisa diminta bertanggungjawab,”ungkapnya.
Syafril mengatakan,bagi penumpang yang gagal berangkat bisa menggunakan tiket itu kembali besoknya.
“Tiket kan berlaku sampai tiga bulan,jadi enggak ada masalah,hanya penyebabnya terlambat saja,” ujarnya.(RAMDAN)
Comment