BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berikut kronologi warga Bintan ditangkap diduga jadi pengedar sabu, polisi temukan sabu yang disimpan dibawah pohon pisang.
Seorang pria inisial DW diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (15/2) kemarin.
DW ditangkap saat berada di pinggir jalan Perumahan Taman Seraya, Kelurahan Air Raja Tanjungpinang Timur,
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat 4,25 gram, timbangan digital dan juga alat hisab sabu atau bong.
BACA : Pelajar SMA Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pacar Dua Kali, Ketahuan Karena Telat Datang Bulan
Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal anggota Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pria yang mencurigakan di Perumahan Taman Seraya.
Menurutnya, pelaku sempat berusaha melarikan diri dalam perumahan setelah melihat kedatangan personil Satres Narkoba.
BACA JUGA: Pemotor Tewas Diduga Dilindas Mobil Dinas, Polisi Sudah Periksa Sopir dan Wawako Tanjungpinang
“Pelaku inisial DW langsung berhasil diamankan setelah dikejar anggota Sat Narkoba sampai dalam perumahan,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan tubuhnya ditemukan sebuah botol minuman berisi satu paket sabu terbungkus plastik transparan. Kemudian dari saku celana ditemukan dua paket sabu dan satu unit handphone.
Comment