BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kronologi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang mengamankan kapal kayu pengangkut barang diduga ilegal di di Perairan Lobam, Bintan Utara, Bintan, Jum’at (18/2) malam.
Pejabat Fungsional KPPBC Tanjungpinang Kurniawan menyampaikan kronologi penangkapan berawal Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang melakukan patroli di Perairan Lobam-Tanjung Uban.
Saat itu tim melihat satu kapal tanpa nama melaju dari Batam menuju Perairan Lobam. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
“Dalam kapal tersebut membawa barang campuran asal Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelasnya dalam keterangan, Senin (21/2).
Menurutnya, Tim P2 Bea Cukai langsung membawa kapal tersebut menuju pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura. Barang dan kapal yang digunakan langsung dilakukan penyegelan dan penegahan.
Barang-barang diamankan diantaranya spring bed, bantal, Ban mobil, barang bangunan, puluhan kardus yang bertuliskan Boxx 33 (KALTIM) dan televisi berukuran besar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan barang tersebut dibawa dari Pelabuhan Punggur dengan tujuan Pelabuhan Gentong Tanjung Uban,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan sementara pelanggaran yang dilakukan melanggar pasal 30 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Comment