BAROMETERRAKYAT.COM, TANNUNGPINANG. Berdasarkan verifikasi berkas bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang hasil perbaikan, KPU Kota Tanjungpinang menetapkan 414 bacaleg memenuhi syarat (MS).
Sebanyak 17 bacaleg tidak memenuhi syarat, dari 431 bacaleg yang mendaftar di KPU.
Nama daftar caleg sementara (DCS) akan diumumkan KPU pada 12-14 Agustus 2018 melalui media cetak yakni Haluan Kepri pada hari Minggu, Tanjungpinang Pos hari Senin dan Tribun Batam pada Selasa.
Selain itu, KPU juga akan mengumumkan nama DCS melalui media elektronik yakni Tanjungpinang TV.
Komisioner KPU Tanjungpinang Divisi Teknis dan Partisipasi Pemilih Susanty mengatakan, dari DCS yang ditetapkan tidak menutup kemungkinan akan berkurang.
Karena, pihaknya akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS yang telah ditetapkan.
Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, kata dia, akan dibuka mulai tanggal 12-21 Agustus.
Masyarakat, lanjut dia, bisa datang langsung ke KPU Tanjungpinang untuk memberi masukan dan tanggapan.
“Masukan tanggapan itu berkaitan dengan pakta integritas seperti calon tidak pernah korupsi, pelaku pelecehan seksual dan penguna narkoba,” katanya kepada awak media di Kantor KPU, Sabtu (11/8).
Namun, kata dia, setiap masyarakat yang memberi tanggapan dan masukan harus memiliki identitas yang jelas dan tidak memberi kabar bohong.
Dia menegaskan, identitas masyarakat akan yang memberi masukan dan tanggapan akan dirahasiakan. “Identitas masyarakat akan kita rahasiakan,” tegasnya.*
Comment