KPU Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak terbukti melakukan pelanggaran administrai seperti laporan yang dilayangkan Partai Berkarya.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, dalam memutuskan pihaknya telah mempelajari tuntutan dari pelapor (Partai Berkarya) serta jawaban dari pihak terlapor (KPU Tanjungpinang).

Bacaan Lainnya

Selain itu, pihaknya juga sudah mengkaji fakta-fakta persidangan, saksi dan alat bukti yang hadir pelapor maupun terlapor.

“Kami juga mempelajari dari pihak terlapor, KPU Kota Tanjungpinang juga telah menyampaikan setiap perkembangan dari setiap tahapan, baik secara surat maupun Whatsapp kepada masing-masing partai politik,” ucap Zaini kepada awak media di kantornya, Rabu (12/9).

“Kemudian setelah kami pelajari, menyatakan terlapor (KPU Tanjungpinang) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelangaran seperti disampaikan pelapor (Partai Berkarya),” tegas Zaini.

Sementara itu, dari partai Berkarya tidak mau mengometari putusan dari Bawaslu tersebut. “Nanti ya, kami briefing dulu,” kata Ketua DPD Partai Berkarya Tanjungpinang Dahnial sembari pergi meninggalkan awak media.

Sebelumnya, di dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota partai Berkarya tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Dari dapil tersebut partai Berkarya memiliki 10 bacaleg, terdiri dari tujuh bacaleg laki-laki dan tiga bacaleg perempuan.

KPU mememutuskan ada tiga bacaleg partai Berkarya yang tidak memenuhi syarat, salah satunya perempuan.

Jadi di dapil 1 hanya ada dua bacaleg perempuan dan tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Karena tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, maka nama bacaleg partai Berkarya dapil 1 dicoret.

Tidak terima, Partai Berkarya mengajukan permohonan kepada Bawaslu Tanjungpinang untuk penyelesaian pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU Tanjungpinang.*

Pos terkait

Comment