KPU Tanjungpinang Pantau Proses Coklit

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melakukan pemantauan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di empat kecamatan di Tanjungpinang.

Proses pemantauan tersebut untuk memastikan PPK, PPS di wilayah masing masing mampu mengawasi Proses Coklit dengan benar.

Bacaan Lainnya

“Nanti kita akan mengambil sampling 5 persen PPDP untuk mengetahui proses di lapangan seperti apa setelah hampir dua pekan mereka mencoklit,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Rabu (07/02).

Robby Patria mengungkapkan, proses pemutakhiran data pemilih bertujuan untuk mendata masyarakat kondisi terkini baik itu yang sudah masuk ke dalam DPT pilgub terakhir 2015, dan DP4 terbaru.

Selain itu mencoret pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili keluar Tanjungpinang, berubah status menjadi anggota TNI, Polri, atau yang terganggu jiwanya dari dalam daftar DP4.

“Jika ada pemilih baru yang belum masuk ke dalam DP4, maka PPDP harus ditambahkan datanya ke dalam daftar pemilih,” kata Robby.

Selain itu, untuk memastikan proses berjalan dengan optimal KPU Kota Tanjungpinang meminta PPS dan PPK rutin melakukan monitoring untuk memastikan PPDP berkerja dengan baik.

Anggota KPU Tanjungpinang Zulkifli Riawan menambahkan di empat kecamatan sudah mengupdate pencocokan penelitian dan untuk saat ini sudah lebih 50 persen.

“Kami akan terus melakukan monitoring ke setiap Kecamatan,” ujarnya.

Zulkifli juga mengingatkan masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP harus segera melakukan perekaman, karena salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih adalah sudah melakukan perekaman KTP elektronik sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2017

“Untuk pihak orang tua jika anaknya sudah memasuki umur 17 tahun, segera melakukan perekaman E-KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” imbuhnya.

Selain itu, bukti bahwa sudah dilakukan coklit adalah adanya tempelan stiker Model 2-KWK di rumah dan jika belum didata oleh petugas PPDP segera melaporkan di kelurahan setempat.

Robby menambahkan, bahwa anggota PPDP sudah diperiksa di jaringan SIPOL bahwa mereka tidak masuk ke dalam anggota partai politik tetapi mungkin masuk ke dalam sebuah organisasi kemasyarakatan.

“Jika ormas biasa tidak masalah, tetapi jika menjadi tim sukses, itu yang tak boleh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan untuk membuka pintu rumah jika petugas PPDP datang, karena petugas PPDP akan mendatangi setiap rumah dengan sistem door to door untuk melakukan pencoklitan dan pencocokkan data pemilih.

“Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan benar karena pemilih berdaulat negara kuat,” tambahnya.

Pos terkait

Comment