BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan, Kamis (10/12).
Komisioner KPU Bintan Rusdel mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang yang diawali pada tingkat kecamatan yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurutnya, rekapitulasi tingkat kecamatan akan dilakukan selama empat hari karena untuk mengantisipasi Kecamatan yang jumlah TPSnya banyak.
“Rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan dimulai hari ini dan batas akhir 14 Desember 2020,” kata Rusdel saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
Ia menyampaikan, selesai hasil rekapitulasi di kecamatan, selanjutnya dibawa ke tingkat Kabupaten. Rekapitulasi tingkat Kabupaten dijadwalkan mulai 13-17 Desember.
“Pada tanggal yang sudah di tetapkan maka disitulah penetapan hasil rekapulitasi hasil penghitungan suara untuk Bupati Bintan dan wakil Bupati Bintan,” tutupnya.
Ahmad Jailani
Comment