BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau akan membangun bilik suara khusus untuk pemilih yang mengidap virus corona atau Covid-19.
Komisioner KPU Kepri Arison mengatakan, bilik suara khusus akan dibangun di tempat pemungutan suara (TPS) yang jaraknya agak jauh dari bilik suara pada umumnya.
Untuk membangun bilik suara khusus ini, kata dia KPU kabupaten dan kota di Kepri akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah itu.
Data pasien positif COVID-19, orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan orang tanpa gejala di kawasan tertentu dibutuhkan sebagai dasar dalam menetapkan bilik suara khusus.
“Kami harus berkoordinasi untuk menetapkan di-TPS mana yang harus dibangun bilik suara khusus pasien COVID-19,” ujarnya dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri, Kamis (11/6).
Arison mengemukakan regulasi terkait bilik suara khusus potensial disahkan dalam peraturan KPU, karena hampir seluruh KPU di daerah menginginkannya untuk mencegah penularan Covid-19.
Bilik suara khusus akan memisahkan pemilih yang mengidap pasien Covid-19 dengan pemilih yang sehat sehingga dapat mendorong partisipasi pemilih.
Comment