KPU Bintan Dapat Dana Hibah Rp 15 M,Bawaslu Dapat Rp 7,24 M

  • Whatsapp

Bupati Roby Tanda Tangan NPHD Bersama KPU dan Bawaslu

BR.BINTAN -Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dengan KPU dan Bawaslu Bintan dijelaskan bahwa hibah kepada KPU sebesar kurang lebih Rp 15 Milyar, sementara Bawaslu Rp 7,24 Milyar. Aliran dana hibah tersebut akan terbagi dalam dua tahapan.

Di APBD Perubahan 2023 atau tahap satu ini akan didistribusikan 60 persen. Selanjutnya tahap kedua APBD 2024 sisanya 40 persen.

Bupati Bintan Roby Kurniawan usai penandatanganaNPHD memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan bersama seluruh stake holder yang ada akan memberikan dukungan penuh terhadap pesta demokrasi lima tahun sekali.

“Momentum Pilkada harus menjadi wadah bagi pemenuhan hak setiap masyarakat terhadap suara dan aspirasinya,” jelas Roby
didampingi Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan
di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.

Ia menambahkan NPHD yang ditujukan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

” Memang waktunya sedikit lambat, namun tidak mengurangi semangat dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bintan 2024 mendatang,” katanya.

Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment